
Polsek Medan Timur Bekuk Residivis Yang Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Curanmor
Medan (harianSIB.com)adsensePolsek Medan Timur membekuk seorang residivis yang sudah 5 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (betor),
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Am alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air Gandalas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok (46) warga Jalan Panca Budi Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan yang merupakan oknum PNS dam NEN (52) warga Jalan Kartini Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025) mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering menjadi perantara jual beli narkoba di seputaran parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
"Dengan adanya informasi tersebut petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari keberadaan target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui," ujarnya.
Lanjut Kasatres Narkoba, setibanya di lokasi parkiran petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, serta ciri-cirinya sama persis sesuai informasi dari masyarakat.
"Anggota kita langsung meringkus tersangka Am alias Gelek. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan 1 plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 83 gram dan handphone dari saku celananya," ungkapnya.
Thommy menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut milik GAH alias Ucok yang saat itu sedang berada di rumah Am alias Gelek. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Pintu Air Gandalas.
"Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus GAH alias Ucok dan NEN. Saat digeledah, dari saku celana keduanya ditemukan 2 handphone yang berisikan pesan WhatsApp terkait narkoba," terangnya.
Ketiga diinterogasi sambungnya, GAH alias Ucok yang berstatus PNS itu mengakui 83 gram sabu itu miliknya dan Am alias Gelek disuruh untuk mengedarkannya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya dengan tegas mengakhiri.(**)
Medan (harianSIB.com)adsensePolsek Medan Timur membekuk seorang residivis yang sudah 5 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor (betor),
Tebingtinggi (harianSIB.com)adsenseSebagai upaya pencegahan terhadap aksi tawuran dan balap liar, jajaran Polres Tebingtinggi menggelar pa
Medan (harianSIB.com)adsenseTiga pelaku pencurian, dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri) dihakimi warga karena dipergoki mencuri
Samosir (harianSIB.com)adsenseRombongan karyawan PT TPL Sektor Tele sebanyak delapan orang melakukan kunjungan wisata ke Danau Toba tepat
Sibolga (harianSIB.com)adsenseAksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Surapto Sibolga dilaporkan menggunakan sejata tajam (Sajam), Sabtu
Medan (harianSIB.com)adsenseSatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan dan
Tebingtinggi (harianSIB.com)adsenseTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sa
Rantauprapat (harianSIB.com)adsenseBelasan oknum debt collector (penagih utang) salah satu leasing (perusahaan pembiayaan)melakukan penger
Sergai (harianSIB.com)adsenseBupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menyambut baik dan mengapresiasi Lions Club atas inisiatif dan
Medan (harianSIB.com)adsenseSatres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pria berinisial AD (39) warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah Keluraha
Medan (harianSIB.com)adsenseViral di media sosial empat personil Polrestabes Medan dilaporkan seorang wanita penghuni apartemen di kawasan
Jambi (harianSIB.com)adsenseXtravaganza/FantAxis semakin diapresiasi massa. Pada program sesi ke32, Muhammad Yaqzan Reza meraih hadiah tu