Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Bapak dan Anak Kompak Bunuh Pekerja Panglong di Sunggal

Roy Surya D Damanik - Rabu, 16 Juli 2025 13:29 WIB
2 view
Bapak dan Anak Kompak Bunuh Pekerja Panglong di Sunggal
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
INTEROGASI PEMBUNUH: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan menginterogasi MTP dan anak kandungnya, HSP yang melakukan pembunuhan terhadap Wahyu Agung, di Polsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polsek Sunggal meringkus MTP (46) dan anak kandungnya, HSP (21) karena membunuh Wahyu Agung (28) yang bekerja di panglong.

Petugas terpaksa menembak kaki MTP karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat akan dilakukan pengembangan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan didampingi Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahaean dan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangan persnya di Mapolsek, Selasa (15/7/2025), mengungkapkan tersangka MTP seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363. MTP dan anaknya, HSP juga positif menggunakan narkoba.

"Korban pekerja di panglong yang ditemukan tewas usai mendapat penganiayaan berujung kematian. Wahyu Agung Pranata mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening pada, Jumat (4/7/2025) lalu," ujar Gidion.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban Wahyu bersama temannya, Reza datang ke rumah pelaku HSP di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang sekira pukul 03.00 WIB untuk meminta uang handphone.

Akan tetapi pertemuan antara pelaku dan korban tidak membuahkan hasil hingga berujung perkelahian.

"Peristiwa ini terjadi berawal dari konflik anak tersangka utama yang punya persoalan pribadi dengan Reza, teman korban hingga berujung perkelahian. Karena korban membantu Reza, MTP ikut membantu anaknya dan menikam korban dengan menggunakan obeng ke leher kiri dan kening hingga tewas di tempat," ungkapnya.

Usai membunuh korban, tambah Kapolrestabes, bapak dan anak itu langsung kabur. Polsek Sunggal yang menerima laporan adanya korban pembunuhan langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama kedua pelaku berhasil ditangkap. Namun saat dilakukan pengembangan, MTP melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas menembak kakinya.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya 1 pisau dan 1 obeng. Konstruksi hukum untuk keduanya Pasal 340 Subs 338. Kita melihat ada perencanaan, ada barang yang di bawa yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang," katanya dengan tegas.

Kombes Gidion, menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian. Ini sebetulnya memprihatinkan buat kita.

"Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik. Kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru