Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Satres Narkoba Ringkus Tersangka Pengedar Sabu di Medan Tuntungan

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 19 Juli 2025 18:52 WIB
9 view
Satres Narkoba Ringkus Tersangka Pengedar Sabu di Medan Tuntungan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar berinisial IH alias Upil berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (19/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial IH alias Upil (32) warga Jalan Bunga Pariama I Lingkungan III Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya, Sabtu (19/7/2025) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariama Gang Tarigan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut petugasmenyamar sebagai pembeli dan menemui tersangka pengedar yang identitas serta ciri-cirinya sudah kita ketahui," ujarnya.

Setelah bertemu dengan IH alias Upil lanjut Thommy, petugas langsung memesan sabu seharga Rp 300 ribu. Tersangka yang tak curiga langsung menyerahkan sabu yang dipesan. Petugas menyamar dan petugas yang memantau tak jauh dari lokasi langsung membekuk pengedar sabu tersebut dan menyita 1 paket sabu

"Saat digeledah, dari saku celana kiri depan tersangka kembali ditemukan 3 plastik klip sabu seberat 1,79 gram, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop pipet. Saat diinterogasi, IH alias Upil mengaku sabu itu dibelinya dari IW dan dia sudah 2 bulan mengedarkan narkoba. Tersangka berikut barang kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tanbahnya mengakhiri.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru