Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Predator Berkedok Guru: Siswi di Lombok Diperkosa Sejak SD hingga SMA dengan Ancaman Video

Redaksi - Selasa, 22 Juli 2025 09:34 WIB
191 view
Predator Berkedok Guru: Siswi di Lombok Diperkosa Sejak SD hingga SMA dengan Ancaman Video
(harianSIB.com/Ilustrasi)
Ilustrasi pemerkosaan
Lombok Barat(harianSIB.com)

Dunia pendidikan di Lombok Barat kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum guru berinisial LS. Pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD di Kecamatan Sekotong ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap muridnya sendiri selama hampir enam tahun, menggunakan ancaman video intim untuk melanggengkan aksi bejatnya.

Kisah kelam ini terungkap setelah korban, yang kini telah duduk di bangku SMA, memberanikan diri untuk melapor. Menurut pengakuannya, teror seksual ini dimulai saat ia masih kelas 6 SD. LS merekam aksi persetubuhan mereka dan menggunakan video tersebut sebagai senjata untuk memaksanya menuruti nafsu bejatnya berulang kali.

"Dari pengakuan korban, kejadian sudah dimulai sejak kelas enam SD. Terakhir, pelaku melakukan aksi serupa awal bulan ini," ungkap AKP Lalu Eka Mardiwinata dari Polres Lombok Barat, Selasa (22/7/2025).

Aksi terakhir pelaku tercatat terjadi pada 5 Juli 2025 di dekat kediaman korban. Dengan modal ancaman video lama, LS kembali memaksa korban melayaninya. Ironisnya, sebagian besar tindakan asusila selama bertahun-tahun itu justru terjadi di ruang guru, sebuah tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi para siswa.

Kontroversi
Pihak Polres Lombok Barat telah bergerak cepat dengan memeriksa enam orang saksi, termasuk keluarga korban, perangkat desa, serta perwakilan dari dinas pendidikan. Meskipun LS dilaporkan telah mengakui keberadaan video ancaman tersebut, ia hingga kini belum ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu proses gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Namun, yang lebih memicu kontroversi adalah rencana penerapan pasal. Kepolisian berencana menjerat LS dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12/2022, bukan dengan UU Perlindungan Anak. Alasan yang digunakan adalah karena saat ini korban sudah dianggap dewasa.

Langkah ini menuai kritik tajam dari pakar hukum. "Hukum pidana harus melihat usia korban saat tindak kejahatan terjadi, bukan saat pemeriksaan. Sebagian besar kejahatan ini terjadi saat korban masih di bawah umur. Jika ini diabaikan, maka ini adalah sebuah kekeliruan yuridis yang serius," ujar seorang praktisi hukum menanggapi kasus ini.


Perbudakan Seksual
Kasus ini dinilai bukan sekadar pemerkosaan biasa, melainkan perbudakan seksual berbasis teknologi. LS secara sistematis menggunakan video sebagai alat pemerasan digital (Pasal 27 UU ITE) dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) untuk membungkam dan mengendalikan korban selama bertahun-tahun.

Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dideritanya. Dalam laporannya, sang ibu menyebutkan bahwa anaknya "takut dihina teman dan mempermalukan keluarga," yang menunjukkan betapa efektifnya ancaman LS dalam merampas keberanian korban.

Kasus LS bukanlah insiden tunggal di NTB. Beberapa kasus serupa yang melibatkan oknum guru pernah terjadi, seperti guru di Lombok Timur yang memperkosa siswi dengan iming-iming uang, hingga guru di Lombok Barat yang menyebabkan korbannya hamil. Pola ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan (power abuse) di mana predator memanfaatkan statusnya untuk mengeksploitasi siswa.

Publik menuntut keadilan yang sesungguhnya. "Jangan biarkan predator menang karena kelalaian yuridis!" tulis seorang netizen di media sosial. Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Indonesia untuk menerapkan UU Perlindungan Anak secara tepat dan memastikan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap anak.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

BBPOM di Medan Vaksin 200 Peserta

Medan(harianSIB.com)Dalam rangka HUT BPOM ke 25, HUT Korpri ke 54 dan HUT DWP ke 26, Balai Besar POM di Medan melaksanakan program sejuta va