Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Tumpal Manik - Selasa, 22 Juli 2025 15:12 WIB
157 view
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Foto:Dok/ Polda Sumut
DIAMANKAN: RZ, agen yang akan mengirim para korban ke Malaysia diamankan personel Polda Sumut.
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia.

Sebanyak lima orang korban berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara, yaitu SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Selanjutnya, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.

Disamping amankan 5 calon korban, polisi juga menangkap seorang agen yang akan mengirim para korban ke Malaysia bernama RZ (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferr Walintukan melalui Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ia, memang ada yg diamankan di Renakta Polda Sumut," ujarnya Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya penampungan calon PMI non prosedural di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran melalui jalur laut Dumai, Riau.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya Senin (21/7/2025).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru