Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Tumpal Manik - Selasa, 22 Juli 2025 15:12 WIB
158 view
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Foto:Dok/ Polda Sumut
DIAMANKAN: RZ, agen yang akan mengirim para korban ke Malaysia diamankan personel Polda Sumut.

Dalam kasus ini, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap satu emak-emak bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Rita berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulannya.

"Tersangka yang membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor. Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta," sebut Rico.

Para korban dijanjikan menerima gaji setiap bulannya 600-700 ringgit

Untuk tersangka Rita, berdasarkan pengakuannya, ia sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas Pandemi Covid 19.

Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Tersangka sudah mengirimkan PMI non Prosedural sejak tahun 2022 setelah usai Covid 19," tandasnya sembari menyebut keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 Juta per orang. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru