Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Satres Narkoba Ciduk Tersangka Pengedar Sabu di Desa Medan Estate

Roy Surya D Damanik - Rabu, 30 Juli 2025 19:02 WIB
37 view
Satres Narkoba Ciduk Tersangka Pengedar Sabu di Desa Medan Estate
(Foto Dok/Satres Narkoba)
Tersangka pengedar berinisial SHR berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (30/7/2025).
Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar sabu berinisial SHR (44) warga Jalan Pasar III Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025) siang mengatakan penangkapan terhadap SHR berawal dari laporan warga bahwa di Jalan RS Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Dengan adanya laporan warga, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terkait identitas target operasi (TO) kita," ujarnya.


Lanjut Thommy, setelah diselidiki, petugas kemudian menemui tersangka dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 100 ribu.


"Saat tersangka menyerahkan sabu pesanan, petugas yang menyamar langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri SHR kembali ditemukan 1 paket sabu," ungkapnya.


Masih kata Kasatres Narkoba, saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang dibelinya dari IC (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu dengan berat total 3,22 gram digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp 300 ribu," pungkasnya sembari menambahkantersangka dijerat denganPasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru