Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Polisi Gerebek Rumah di Tanjung Tongah, 2 Pria dan 17 Paket Sabu Diamankan

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 31 Juli 2025 16:41 WIB
43 view
Polisi Gerebek Rumah di Tanjung Tongah, 2 Pria dan 17 Paket Sabu Diamankan
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar, Minggu (27/7/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (27/7/2025) malam.

Informasi diperoleh dari penggerebekan itu, dua pria inisial IK (30) dan A (36) diamankan dari salah satu rumah di Jalan Tambun Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwansyah Sembiring, Kamis (31/7/2025), mengatakan pengungkapan itu berawal diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya dua orang pria terlibat peredaran sabu di salah satu rumah di Jalan Tambun Barat.

Mendapatkan informasi itu, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya sedang berada di dalam kamar rumah tersebut.

"Keduanya kita amankan saat duduk di kamar sedang bermain handphone," katanya.

Kemudian kata dia, petugas menyuruh keduanya diam di tempat lalu memanggil pak RT setempat untuk mendampingi personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan itu kata dia, petugas menemukan barang bukti di dalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah ada 1 plastik Klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan uang Rp 100.000 dari kantong celana depan kanannya yang tergantung di dinding. Bahkan ada lagi 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong yang disita petugas dari dapur tepatnya di selipan kursi. Pengakuan IK uang itu merupakan hasil penjualan sabu.

Lanjut Kasat menerangkan, usai diinterogasi mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Mereka mengaku sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki inisial D.

Namun sambung Irwansyah, setelah dilakukan pengembangan laki-laki inisial D itu tidak ditemukan, sehingga keduanya beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

" Total barang bukti 17 paket sabu seberat 3,46 gram kita sita. Salah satu tersangka inisial A merupakan residivis narkoba tahun 2021. Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan," jelasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru