Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Polisi Ringkus Pemilik Sabu 5,60 Gram di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 01 Agustus 2025 16:18 WIB
139 view
Polisi Ringkus Pemilik Sabu 5,60 Gram di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (29/7/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap RI (40) warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

RI ditangkap petugas karena dicurigai membawa narkotika jenis sabu di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (29/7/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (1/8/2025) sore, menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut seseorang sedang membawa sabu di Jalan Padangsidimpuan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sedang berjalan kaki di Jalan Padang Sidempuan.

Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 4 paket sabu dan 6 plastik klip kosong serta uang Rp 77.000. Tersangka mengaku total barang bukti 4 paket sabu seberat 5,60 gram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Medan.

Lanjut Kasat menerangkan, dengan adanya pengakuan itu tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka sudah ditahan dan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru