Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Respon Cepat, Polsek TBU Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian

Pahala Sinaga - Sabtu, 02 Agustus 2025 16:31 WIB
3 view
Respon Cepat, Polsek TBU Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian
Foto : Dok/Humas
DIAMANKAN : MZB warga Gang Duroni Lingkungan IV tersangka pelaku pencurian diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai Jumat (1/8/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus MZB tersangka pelaku pencurian warga Gang Duroni Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota (STR) Kota Tanjungbalai, Jumat (1/8/2025).

Hal itu disampaikan Kapolsek TBU IPTU Muhamad Rony SH MH kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (2/8/2025) siang.

Iptu Rony menjelaskan bahwa MZB diamankan didekat kediamannya setelah adanya laporan dari korban Junia FS telah terjadi pencurian di kediamannya di Jalan Prof M Yamin Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai, Jumat (1/8/ 2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah pelapor Junia FS yang diduga dilakukan oleh tersangka MZB dengan cara masuk ke rumah pelapor melalui depan," ucap Iptu Rony.

Kemudian lanjutnya, pelaku terus ke dapur melalui gang samping sebelah kiri rumah pelapor, dinding seng pembatas dirusak oleh tersangka, kemudian masuk dapur dan mengambil barang-barang milik korban berupa tabung gas LPG 12 Kg, tabung gas lpg 3 Kg, sebuah kompor sumbu merek garpu, sebuah kuali alumunium, baskom nasi alumunium.


Kemudian ada satu batang besi bekas tiang TV, satu batang besi tiang Orari, sebuah antena Orari, satu set besi tempat tidur, dua buah baskom alumenium, tiga buah periuk, sebuah sangku nasi alumenium dan selanjutnya tersangka mengambil ikan gurame, ikan nila, ikan patin didalam kolam.

"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 3.500.000, Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek TBU," ucap Iptu Rony.

Atas kejadian tersebut, Iptu Rony mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 dari KUHPidana.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru