Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Medan Maimun

Roy Surya D Damanik - Senin, 04 Agustus 2025 13:35 WIB
53 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Medan Maimun
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar berinisial BS berikut barang bukti diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (4/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar sabu berinisial BS (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025) mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari laporan warga bahwa di satu rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1 dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Dengan adanya laporan itu Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari rumah yang sudah menjadi target operasi (TO)," ujarnya.

Lanjut Thommy, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap bahwa pemilik rumah sekaligus pengedar sabu tersebut berinisial BS. Salah seorang petugas menuju ke rumah tersebut untuk menemui tersangka dan berpura-pura hendak membeli narkoba.

"Saat bertemu dengan tersangka, petugas memesan 1 paket sabu. Tersangka kemudian hendak mengambil sabu dari dompet yang digenggam di tangan kirinya. Petugas yang sigap langsung membekuk tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," katanya dengan tegas.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat digeledah, dari dalam dompet ditemukan 5 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dompet berisi uang tunai Rp 60 ribu dan 6 plastik klip kosong.

Saat diinterogasi, BS mengaku sudah 2 bulan mengedarkan barang haram itu dan dia membeli sabu dari seseorang dengan panggilan Iman seharga Rp 2 juta untuk 5 gram sabu.

"Petugas kemudian memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mako guna proses selanjutnya," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru