Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 360.800 Batang Rokok Ilegal di Tanjungbalai

Regen Silaban - Selasa, 05 Agustus 2025 13:46 WIB
279 view
Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 360.800 Batang Rokok Ilegal di Tanjungbalai
Foto: Dok/BC
AMANKAN: Sebanyak 360.800 batang rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN pada hari Rabu (30/7/2025) lalu di Kota Tanjungbalai.

"Saat ini dua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Tanjungbalai," katanya.

Nurhasan juga memaparkan bahwa, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Sesuai dengan UU Cukai, pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," paparnya.

Lebih lanjut Kepala Kantor Bea Cukai Nurhasan Ashari dalam keterangannya menyampaikan, keberhasilan operasi bersama ini menunjukkan bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Dengan penindakan ini, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan," tuturnya.

"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dhiimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat," sebut Nurhasan menutup keterangan persnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru