Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 360.800 Batang Rokok Ilegal di Tanjungbalai

Regen Silaban - Selasa, 05 Agustus 2025 13:46 WIB
281 view
Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 360.800 Batang Rokok Ilegal di Tanjungbalai
Foto: Dok/BC
AMANKAN: Sebanyak 360.800 batang rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN pada hari Rabu (30/7/2025) lalu di Kota Tanjungbalai.
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN berhasil menggagalkan upaya pengedaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil Tembakau Ilegal yakni 360.800 batang rokok pada hari Rabu (30/7/2025) lalu di Kota Tanjungbalai.

Dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis harianSIB.com, Selasa (5/8/2025), Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan penindakan itu berasal dari hasil analisa informasi intelijen bahwa terdapat adanya upaya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal dari Riau menuju Kota Tanjungbalai dengan sarana pengangkut mobil pickup.

Berdasakan informasi serta arahan dan analisa target, Tim Satgas Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan BIN melakukan penyisiran mulai dari Simpang Kawat hingga pusat kota Tanjungbalai.

"Mobil target berhasil teridentifikasi yang diduga terparkir di Hotel KM 7. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta pengemudi keluar dan menunjukkan muatan kendaraan," sebut Nurhasan.

Saat pemeriksaan, kata Nurhasan, didapati adanya kiriman sebanyak 35 karton yang masing-masing karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos dengan jumlah sekitar 360.800 batang berbagai merk yaitu, manchester, luffman, H-Mind dan UFO Mind.

"Total nilai barang berkisar Rp. 500 Juta,- dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp. 282.596.800,- dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," sambungnya.

Nurhasan Ashari juga menyatakan bahwa, atas penindakan tersebut telah diamankan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial I dan R selaku pengemudi yang terbukti akan mengedarkan BKC ilegal ke toko-toko di Kota Tanjungbalai.


"Saat ini dua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Tanjungbalai," katanya.

Nurhasan juga memaparkan bahwa, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Sesuai dengan UU Cukai, pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," paparnya.

Lebih lanjut Kepala Kantor Bea Cukai Nurhasan Ashari dalam keterangannya menyampaikan, keberhasilan operasi bersama ini menunjukkan bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Dengan penindakan ini, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan," tuturnya.

"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dhiimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat," sebut Nurhasan menutup keterangan persnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru