Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Menang Gugatan Lawan PT GMTS di PN Medan, Kuasa Hukum Lily: Sesuai Fakta

Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2025 09:57 WIB
55 view
Menang Gugatan Lawan PT GMTS di PN Medan, Kuasa Hukum Lily: Sesuai Fakta
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Kuasa hukum Lily warga Medan yang menggugat PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium saat diwawancarai.
Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Medan menerima sebagian gugatan Lily warga Medan terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium.


Dalam putusan bernomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, Pengadilan Medan menyatakan PT Global Medan Town Square (GMTS) melakukan perbuatan wanprestasi.
Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,4 milliar terhadap Lily.


Junirwan Kurnia kuasa hukum Lily menyambut baik putusan tersebut.


"Kami sebagai kuasa hukum dari Ibu Lily, penggugat dalam perkara ini, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah mengabulkan walau sebagian dari gugatan klien kami," tutur Junirwan, Minggu (10/8/2025) dikutip dari TRIBUN-MEDAN. com,
Menurutnya keputusan Pengadilan Medan diputuskan berdasarkan fakta fakta yang ada.


"Kami rasa pengadilan sudah memutuskan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.


Meski begitu, Junirwan menilai pengadilan juga harusnya memutuskan bunga yang harus dibayar pihak PT GMTS sesuai dengan yang mereka tuntut.
Junirwan mengatakan, harusnya pihak PT GMTS membayar bunga terhitung sejak tahun 2011.


"Walaupun kami tidak sepenuhnya mendapatkan keadilan dalam hal ini. Karena yang dikabulkan dalam hal ini adalah bunga uang yang sudah dipakai atau digunakan mereka atau disimpan mereka dari bulan maret 2011 sampai sekarang," sebut Junirwan.


"Yang kami tuntut 2 persen per bulan sejak bulan maret 2011 sampai saat ini atau sampai putusan inkrah nantinya ternyata hanya dikabulkan sebesar 6 persen per tahun sejak perkara didaftarkan. Nah ini yang belum memenuhi rasa keadilan dari klien kami," lanjutnya.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru