Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pangkatan, Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba

Wilfred Manullang - Selasa, 12 Agustus 2025 13:48 WIB
4 view
Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pangkatan, Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITAHAN: Mahasiswa BH alias Pocek (26), warga Dusun Sidodadi A, Desa Kampungpadang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, ditahan terkait peredaran Narkoba, setelah ditangkap Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (8/8/2025) malam.
Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang mahasiswa karena diduga terlibat peredaran Narkoba di Kecamatan Pangkatan.

Penyidik juga telah menetapkan BH alias Pocek (26), warga Dusun Sidodadi A, Desa Kampungpadang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, sebagai tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH mengatakan tersangka BH ditangkap di Dusun Sidodadi A, oleh Tim Opsnal Unit Idik II Satresnarkoba dipimpin Ipda Risnal Situngkir, Jumat (8/8/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

"Tim Opsnal mengamankan barang bukti sabu 1,55 gram, sebungkus plastik klip kecil, 2 pipet berbentuk sekop, timbangan digital, HP merek Realmi hitam dan uang tunai Rp90.000 yang diduga hasil penjualan sabu dari tersangka BH," kata Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/8/2025).

Plt Kasi Humas menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Tim Opsnal. Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH kemudian turun bersama anggota dan mengamankan tersangka BH.

"Hasil interogasi awal, BH mengakui sabu tersebut miliknya yang akan dijual kembali," ungkapnya.

Tersangka juga menyebut memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial PN. Saat ini, PN masih dalam pencarian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

"Tersangka BH beserta barang bukti ditahan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru