
Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Ungkap 1,7 Ton Narkoba
Medan(harianSIB.com)adsenseBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Polda Aceh berhasil m
Kedua tersangka masing-masing berinisial ARS alias Roy (45) warga Jalan AR Hakim Gang Melati Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan DW (42) warga Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025) mengatakan penangkapan terhadap ARS alias Roy berawal laporan warga bahwasanya di rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dengan adanya laporan itu, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari rumah yang menjadi target operasi (TO) kita," ujarnya
Lanjut Thommy, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan rumah tersangka dan langsung menuju ke lokasi untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.
"Saat pintu digedor, tersangka membukanya. Selanjutnya petugas memesan 1 paket sabu. Ketika tersangka hendak menyerahkan barang haram itu, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi," jelasnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan runah dan tubuh tersangka, ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 1,03 gram dan uang Rp 10 ribu. Selanjutnya Roy digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka membeli sabu tersebut dari seorang pria dengan panggilan Danil (dalam lidik). Dia mengaku sudah 2 minggu mengedarkan sabu," ungkapnya.
Masih kata Thommy, penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial DW berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan bahwasanya di Jalan Raya Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ada seorang pria mengedarkan narkotika.
"Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi dan melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan," katanya.
Petugas sabung Thommy, langsung meringkus pria berinisial DW itu. Saat digeledah, dari genggaman tangan kirinya ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram. Diakui tersangka barang haram itu dibelinya dari seseorang dengan panggilan Wak Jul. Dia sudah 3 bulan menjalankan bisnis haramnya. Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka pengedar sabu itudijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)adsenseBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Polda Aceh berhasil m
Medan(harianSIB.com)adsenseSatreskrim Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, masingmasin
Medan(harianSIB.com)adsenseKonsul Jenderal Malaysia di Medan Tn Shahril Nizam Abdul Malek didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Od
Nias Utara(harianSIB.com)adsenseDi tengah kampanye efisiensi anggaran yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, publik dikejutkan d
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsensePersonil Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal), dengan pence
Rantauprapat(harianSIB.com)adsenseSebanyak 407 guru honor menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Per
Karo(harianSIB.com)adsensePemerintah Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan
Medan(harianSIB.com)adsenseOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara terus mendorong pemanfaatan Indeks Akses Keuangan Daerah (Ikad) seb
Medan(harianSIB.com)adsenseKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum, meresmikan Ruang Press Conferen
Medan(harianSIB.com)adsenseWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya saat mengunjungi Kantor Kelur
Medan(harianSIB.com)adsenseBelakangan ini beredar luas di media sosial informasi yang menyebut kendaraan bermotor dengan pajak mati atau s
Humbahas(harianSIB.com)adsenseIzin Pengusahaan Sumber Daya Air PT Bakara Energi Lestari (BEL), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Minihid