Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Terduga Pengedar Sabu di Hutabayu Raja Simalungun Diciduk Polisi

Mey Hendika Girsang - Jumat, 15 Agustus 2025 09:49 WIB
87 view
Terduga Pengedar Sabu di Hutabayu Raja Simalungun Diciduk Polisi
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
Diamankan: Terduga pengedar sabu berinisial DP bersama barang bukti saat diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, Jumat (15/08/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Huta Marihat Mayang, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun berinisial DP (27) diciduk polisi. Petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 2,25 Gram.

"Bukan itu saja, disita juga barang bukti lain yaitu uang Rp 730.000 1 unit HP, 1 dompet, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik transparan yang berisikan plastik klip kosong transparan, 2 plastik klip kosong berukuran sedang, 1 power bank dan 1 unit sepeda motor," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (15/08/2025).

Dia menjelaskan, tersangka diciduk polisi dari perladangan sawit di Huta Marihat Mayang pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah sampai di TKP, personil melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, personil langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, jelas Verry, personil menemukan barang bukti tersebut. Menurut pelaku, ianya memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seorang temannya berinisial RS yang beralamat di Bosar Maligas.

"Setelah itu, tersangka DP beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Verry. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru