Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Satres Narkoba Ringkus IRT Terduga Pengedar Sabu di Medan Deli

Roy Surya D Damanik - Jumat, 15 Agustus 2025 14:12 WIB
3 view
Satres Narkoba Ringkus IRT Terduga Pengedar Sabu di Medan Deli
Foto Dok/Satres Narkoba
Diamankan: IRT tersangka pengedar berinisial NO berikut barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (15/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NO (34) warga Jalan Aluminium Raya Gang Impian Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terduga pengedar sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8/2025) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan rumah kosong Jalan Aluminium Gang Turi ada seorang wanita menjual narkoba.

"Dengan adanya laporan itu Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi IRT yang menjadi target operasi (TO) kita," ujarnya.

Ditambahkan Thommy, petugaspun mengetahui keberadaan tersangka dan salah seorang petugas menemuinya di depan rumah kosong serta berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu. Sedangkan petugas lainnya memantau tak jauh dari lokasi.

"Saat NO akan mengambil sesuatu dari saku celananya, petugas langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya. Saat digeledah, dari saku IRT itu ditemukan dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisi 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,29 gram, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 194 ribu, satu bungkus plastik kosong dan pipet yang dimodifikasi sebagai alat penyekop sabu," ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan Boy (dalam pencarian). Di mengaku baru 1 minggu mengedarkan narkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru