Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Polsek Medan Tuntungan Bekuk Pencuri Sepeda Motor, Barang Bukti Diamankan

Leo Bastari Bukit - Jumat, 15 Agustus 2025 19:45 WIB
5 view
Polsek Medan Tuntungan Bekuk Pencuri Sepeda Motor, Barang Bukti Diamankan
(Foto: Dok/Polsek Medan Tuntungan)
Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pria berinisial IG (40) terkait kasus pencurian sepeda motor milik seorang sopir angkot di kawasan Jalan Bunga Pariaman I, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Medan(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap seorang pria berinisial IG (40) terkait kasus pencurian sepeda motor milik seorang sopir angkot di kawasan Jalan Bunga Pariaman I, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, mengatakan, korban bernama Muslim (55), wiraswasta, warga Jalan Amaliun, Gang Damai, Medan Area, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ miliknya, Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut keterangan korban, Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, ia memarkir sepeda motor di salah satu pangkalan angkot dengan kondisi terkunci stang.

"Namun, keesokan paginya seorang saksi memberitahu bahwa motor tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Tuntungan, Rabu (13/8/2025)," katanya, Jumat (15/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di salah satu pangkalan angkot. Pelaku berhasil diamankan, Rabu (13/8/2025), pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku menyembunyikan sepeda motor curian di daerah Namogajah. Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo Tahun 2016 BK 3928 AGQ. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru