Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Polrestabes Medan Razia Lawpota Cafe, Seorang Pengedar dan 9 Pengguna Narkoba Diamankan

Roy Surya D Damanik - Senin, 18 Agustus 2025 20:10 WIB
36 view
Polrestabes Medan Razia Lawpota Cafe, Seorang Pengedar dan 9 Pengguna Narkoba Diamankan
(Foto Dok/Satres Narkoba)
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan memimpin razia di Lawpota Cafe Jalan Pantai Tak Gendong Kelurahan Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Minggu (17/8/2025).
Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan razia tempat hiburan malam (THM) di Lawpota Cafe Jalan Pantai Tak Gendong Kelurahan Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Minggu (17/8/2025) dini hari.


Dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine terhadap para pengunjung. Hasilnya seorang pengedar pil ekstasi berinisial Ap (20) dan 9 pengunjung yang positif menggunakan narkoba masing-masing berinisial AWK (26), DS (41), Ku (52), HN (62), SDS (19), LKZ (35), DG (23), JYP (21) dan CCE (40) diamankan.


Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (18/8/2025) menerangkan, razia tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah hukum Polrestabes Medan.


"Razia ini dilaksanakan setelah dilakukan penyelidikan bahwa ada keterlibatan manajemen Lawpota Cafe dalam peredaran narkoba tersebut, dimana waitress berperan aktif menawarkan dan menjual narkoba. Waitrees mendapat narkoba dari pemasok yang masih kita dalami lagi dan kita kejar. Tim dari Satres Narkoba, Sat Samapta, Si Dokkes dan Si Propam Polrestabes Medan langsung bergerak menuju ke lokasi," ujarnya.


Lanjut Thommy, salah seorang petugas masuk lokasi dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli 3 butir pil ekstasi kepada Ap. Saat akan menyerahkan narkoba itu, tersangka langsung diringkus.


"Saya bersama anggota yang menuju ke lokasi dengan menumpangi truk langsung meringsek masuk ke dalam Lawpota Cafe. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap suruh pengunjung. Hasilnya 9 pengunjung hasil urine positif mengandung narkotika," ungkapnya.


Masih kata Kasatres Narkoba, tim kemudian memasang Police Line di Lawpota Cafe. Selanjutnya petugas memboyong seorang pengedar narkoba, 9 pengguna dan 2 pekerja di lokasi berikut barang bukti 4 butir pil ekstasi ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Setelah kita cek, ternyata cafe ini tidak memiliki izin. Kita nanti akan berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang untuk melakukan perubuhan cafe tersebut," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru