Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 20 Agustus 2025 17:46 WIB
63 view
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor saat diamankan di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (19/8/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Sat ReskrimPolres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk meringkus pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor.

Informasi diperoleh, kedua pelaku masing-masing inisial PPS (25) dan DPS (43) merupakan warga Raya Kabupaten Simalungun.

"Keduanya kita tangkap setelah laporan pengaduan korban Rahmat Nasution (33)," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi, Rabu (20/8/2025).

Dijelaskan Sandi, kasus ini bermula saat korban warga Siantar Estate, Kecamatan Siantar Utara, yang berprofesi sebagai driver ojek online, menerima orderan dari salah satu pelaku inisial PPS, Sabtu (9/8/2025) sore.

Setiba di Eks Terminal Sukadame, pelaku meminjam handphone dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan menemui saudaranya.

Tanpa curiga korban memberikan sepeda motor dan handphonenya. Namun motor tak dikembalikan pelaku hingga korban mengalami kerugian Rp 23,4 juta dan membuat laporan polisi.

Lanjut Sandi menerangkan, berdasarkan penyelidikan petugas, pelaku inisial PPS berhasil ditangkap di Jalan Wahidin, Siantar Utara, Senin (19/8/2025) siang.

Pelaku mengaku menjual motor korban ke inisial DPS di Tebingtinggi. Polisi kemudian bergerak dan menangkap DPS serta mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di Kota Tebingtinggi.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. PPS merupakan residivis kasus pencurian besi stadion. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tandas Sandi. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru