Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Negerilama

Efran Simanjuntak - Kamis, 21 Agustus 2025 18:24 WIB
252 view
Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Negerilama
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Terduga pengedar sabu di Negerilama, AZ alias Nami (30), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, Rabu (20/8/2025) malam.
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu membekuk seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu (20/8/2025) malam. Terduga pelaku yang diamankan berinisial AZ alias Nami (30), warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, menyampaikan kronologi penangkapan terhadap Nami. Sebelumnya, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negerilama sering terjadi transaksi Narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH bersama timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pengedar sabu saat menunggu pembeli," kata
Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/8/2025).

Tim melakukan penggeledahan badan terhadap Nami, lalu ditemukan barang bukti sabu beserta peralatannya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dian (dalam lidik).

"Barang bukti yang diamankan, 6 bungkus (plastik klip transparan) sabu seberat 4,6 gram, pipet plastik berbentuk sekop, tisu, 1 plastik klip besar berisi 16 lembar plastik klip kecil, 1 plastik klip besar kosong dan uang tunai Rp107.000," ungkapnya.

Terduga pengedar sabut tersebut beserta barang bukti diamankan di Polsek Bilah Hilir, kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Iptu Arwin, keberhasilan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu itu merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam upaya memberantas peredaran Narkoba.

"Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang untuk peredaran Narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan Narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," ujarnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru