Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Oknum Guru Dugaan Penista Agama Resmi Ditahan

Caong Tobing - Jumat, 22 Agustus 2025 16:11 WIB
611 view
Oknum Guru Dugaan Penista Agama Resmi Ditahan
Foto: harianSIB.com/ Caong Tobing
Kasat Reskrim Sibolga, AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi awak media di Mapolres Sibolga, Jumat (22/8/2025).
Tapteng(harianSIB.com)

Salah seorang oknum guru SMAN 3 Sibolga inisial FT diduga menistakan agama pada live streaming akun TikToknya, akhirnya ditahan polisi.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, didampingi Kanit Tipiter dan Kanit Pidum, di Mapolres Sibolga, Jumat (22/8/2025).

Rudi mengatakan, tersangka langsung diamankan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sibolga, didampingi kuasa hukumnya, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

"Benar, sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Penahanan 20 hari ke depan, jika diperlukan akan diperpanjang," ucapnya kepada wartawan.

Rudi menerangkan, adapun pasal yang dijerat kepada tersangka adalah, Pasal 45 a ayat 5 junto pasal 28 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kamtibmas khususnya di Kota Sibolga. Dia juga mengimbau, para pemimpin umat masing-masing agama untuk menahan diri demi harmonisasi kerukunan umat beragama yang telah terjalin baik.

"Pemimpin agama juga masyarakat bersama meredam masing masing umat untuk tidak melakukan hal hal yang melanggar hukum," imbaunya.

Sebelumnya, GAMKI Sibolga telah melaporkan kasus dugaan penistaan agama tersebut ke Polres Sibolga pada 31 Juli 2025 lalu. Laporan itu juga mendapat dukungan dari organisasi mahasiswa GMKI, KNPI, juga organisasi kewartawanan IWO Sibolga-Tapteng yang berasal dari beragam agama.

FT juga telah dinonaktifkan sebagai guru, usai penolakan yang digaungkan oleh alumni SMA Negeri 3 Sibolga. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru