Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Narkoba Rahmadi: Oknum Polisi Polda Sumut Dilaporkan Kuras Rp11,2 Juta dari Rekening Tahanan

Tumpal Manik - Sabtu, 23 Agustus 2025 06:30 WIB
21 view
Babak Baru Kasus Narkoba Rahmadi: Oknum Polisi Polda Sumut Dilaporkan Kuras Rp11,2 Juta dari Rekening Tahanan
(Foto:Dok/Roy)
Istri Rahmadi, Marlini Nasution didampingi kuasa hukumnya melaporkan terkurasnya rekening suaminya ke SPKT Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Medan (harianSIB.com)

Kasus narkotika yang menjerat Rahmadi, yang sejak awal disebut sarat kejanggalan, memasuki babak baru. Istrinya, Marlini Nasution, secara resmi melaporkan dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening bank suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025).

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG. Ironisnya, IVTG merupakan salah satu petugas yang ikut menangkap Rahmadi dalam sebuah penggerebekan yang videonya sempat viral pada awal Maret 2025 lalu.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, Marlini menuding uang tersebut raib bukan karena disita secara resmi, melainkan ditransfer secara ilegal melalui aplikasi M-banking saat Rahmadi berada dalam tahanan.

"Ini bukan penyitaan. Uang itu ditransfer secara ilegal setelah penyidik memaksa klien kami menyerahkan PIN M-banking dengan dalih untuk penyelidikan," ujar Suhandri Umar Tarigan di halaman SPKT Polda Sumut.

Menurut Suhandri, pemaksaan untuk memberikan PIN rekening terjadi saat Rahmadi ditahan di ruang penyidikan Ditresnarkoba. Tak lama berselang, tepatnya pada 10 Maret 2025, dana sebesar Rp11,2 juta lenyap dari rekening tanpa ada pemberitahuan maupun dokumen resmi.

"Tidak ada berita acara penyitaan, tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian berkedok kewenangan," tegasnya seraya menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penyitaan ponsel milik Rahmadi yang tidak pernah diikuti dengan rilis hasil pemeriksaan digital forensik. Mereka meyakini hilangnya uang tersebut merupakan bukti dari kekhawatiran mereka sejak awal.

"Sejak awal kami khawatir penyitaan ponsel akan disalahgunakan, dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tidak lagi bisa mengakses ponselnya," tambah Thomas Tarigan.

Lebih jauh, Thomas menandaskan bahwa laporan ini bukan sekadar soal uang yang hilang. Menurutnya, ini adalah bagian dari rangkaian dugaan rekayasa kasus yang menimpa kliennya, mulai dari tuduhan penganiayaan hingga pengalihan barang bukti 10 gram sabu-sabu dari tersangka lain.

"Ini bukan hanya soal hilangnya uang. Tapi soal bagaimana hukum dipakai untuk menekan warga biasa," tandasnya.

Sementara itu, pihak Polda Sumut memberikan tanggapan singkat terkait laporan tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima. Akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Selain melapor ke SPKT, tim kuasa hukum Rahmadi berencana akan membawa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru