Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

1 dari 2 Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Padanghilir

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 05 September 2025 10:51 WIB
4 view
1 dari 2 Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Padanghilir
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga HJ (33) saat diamankan petugas di Polsek Padanghilir, Rabu (3/9/2025).
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Seorang dari dua terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padanghilir, Rabu (3/9/2025), di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebingtinggi.

"Pelaku tersebut berinisial HJ (33)," ujar Kapolsek Padanghilir, AKP Herli D Damanik ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (5/9/2025).

Dikatakan Herli D Damanik, diketahui pada Jumat (22/8/2025) sore, HJ bersama temannya inisial B mendatangi satu warung yang ada di kawasan Lingkungan II Jalan Soekarno-Hatta.

Sesampainya di warung itu, para pelaku sempat beradu mulut (cekcok) dengan dua orang pemuda bernama M Sholeh dan M Rafli akibat adanya kesalahpahaman.

Kemudian, kedua pelaku tiba-tiba memukul bahu dan pinggang M Sholeh sebanyak 2 kali menggunakan sebatang kayu. Tak berhenti sampai di situ, selanjutnya pelaku juga memukul area kepala korban hingga menyebabkan luka robek dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

Merasa keberatan atas penganiayaan tersebut, korban pun bergegas mendatangi Polsek Padanghilir untuk membuat laporan kepolisian.

Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, personel Unit Reskrim Polsek langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

"Lalu, pada Rabu (3/9/2025) siang, tim berhasil membekuk HJ tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas turut mengamankan barang bukti (BB) berupa sebatang kayu dan 2 potong baju kaos berwarna hitam," ungkapnya sembari menambahkan seorang rekan HJ inisial B masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti sudah diamankan di Polsek Padanghilir untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"HJ akan dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," pungkas perwira berpangkat tiga balok emas itu. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru