Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Miliki Ganja, 2 Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 05 September 2025 13:08 WIB
37 view
Miliki Ganja, 2 Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polisi di Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Diamankan: Ketiga tersangka dua diantaranya wanita dan satu pria diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (28/8/2025) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (28/8/2025) malam.

Dari pengungkapan itu, dua diantaranya perempuan inisial M (20) dan SSR (17) dan seorang pria insial I (26) diamankan petugas dan merupakan warga Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (5/9/2025), mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran ganja di lokasi tersebut.

Dua perempuan inisial M dan SSR, ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU. Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket ganja seberat 11,38 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp70 ribu.

Dalam interogasi, M mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka I. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menangkap I. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, I mengakui perannya dan menyebut ganja berasal dari seorang pria berinisial J. Namun J belum berhasil ditemukan karena nomor teleponnya tidak aktif.

Ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polres Pematangsiantar. "Mereka ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Irwanta. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru