Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda

Pahala Sinaga - Selasa, 09 September 2025 21:01 WIB
56 view
Tanjungbalai(harianSIB.com)


Sidang praperadilan kasus narkotika dengan pemohon dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai untuk terdakwa Muhammad Perdi Hasibuan ditunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025), dipimpin hakim tunggal Anton Alexander SH MH.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (13/9/2025) mendatang. Penundaan dilakukan karena pihak kepolisian sebagai termohon belum memiliki surat kuasa resmi dari Polda Sumut.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Surya Darma, Regen Silaban, dan Adi Swarda dari PBH Peradi Astara Kota Tanjungbalai, menyebutkan, seharusnya pada sidang perdana ini mereka membacakan permohonan praperadilan. Namun, sidang ditunda agar pihak kepolisian dapat melengkapi berkas dan surat kuasa yang diperlukan.

Guntur menjelaskan, praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan serta penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan dilakukan oleh oknum TNI AD yang menyamar di salah satu tempat hiburan malam di Kilometer 7, Jalan Sudirman, Datuk Bandar, Tanjungbalai.

"Klien kami ditangkap di dalam ruang KTV dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi. Kami menilai ada cacat prosedur sehingga perlu diuji melalui praperadilan," ujar Guntur.

Ia menambahkan, penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi kepolisian melengkapi persyaratan agar persidangan berikutnya berjalan lancar.

"Praperadilan ini merupakan upaya menjaga hak asasi manusia serta mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru