Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Pembobol Toko Kelontong di Simpang Jambi Simalungun Diringkus Polisi

Mey Hendika Girsang - Sabtu, 13 September 2025 10:26 WIB
7 view
Pembobol Toko Kelontong di Simpang Jambi Simalungun Diringkus Polisi
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Pembobol toko kelontong di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diamankan di Polsek Tanah Jawa, Sabtu (13/09/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Sebuah toko kelontong di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun dibobol maling. Pelakunya berinisial IW ditangkap polisi.

"IW ditangkap pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi sekolah Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (13/09/2025).

Dia menerangkan, aksi pembobolan toko kelontong terjadi pada rentang waktu antara Sabtu, 29 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Korbannya bernama Rosianna Butar-butar.

"Pada 29 Maret 2025, pelapor atau korban meninggalkan toko kelontongnya untuk pulang ke rumahnya di Pematangsiantar. Kemudian saat kembali pada 7 April 2025, korban mendapati tokonya telah dibobol," ucapnya.

Atas kejadian itu, sebut Verry, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta, karena barang seperti rokok serta berbagai snack jajanan dan minuman rentengan telah raib digondol pelaku. Korban pun melapor ke Polsek Tanah Jawa.

"Menindak lanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya, bahwa dialah yang melakukan pencurian terhadap toko kelontong milik korban," ujarnya.

Verry menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu belakang toko dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang jualan milik korban.

"Saat ini, tersangka IW telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru