Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Kakak-Adik Bos Sritex Terjerat Kasus TPPU

Redaksi - Sabtu, 13 September 2025 11:25 WIB
23 view
Kakak-Adik Bos Sritex Terjerat Kasus TPPU
Ist/SNN
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta(harianSIB.com)

Dua Lukminto bersaudara sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara kasus dugaan korupsi yang juga menjerat kakak-adik bos Sritex ini.

Baik Iwan Kurniawan Lukminto maupun Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

Menyusul Kakaknya, Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sritex

"(Iwan Kurniawan) Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025) dikutip dari kompas.com

Iwan Setiawan, kakak dari Iwan Kurniawan, lebih dulu menjadi tersangka. Dia ditangkap Kejagung pada 21 Mei 2025 lalu. Penyidik mengendus upayanya hendak melarikan diri sehingga perlu dilakukan upaya paksa.

Usai penangkapan mantan Dirut Sritex ini, penyidik gencar melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Iwan Kurniawan pun beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Pengacara kakak-adik Bos Sritex ini, Hotman Paris menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus TPPU adalah hal yang klise.

"Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise," ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Hotman tidak menilai penetapan ini sebagai suatu yang aneh atau janggal.

"Enggak ada yang aneh. Itu klise saja," lanjutnya.

Berkaitan dengan kasus TPPU yang tengah disidik, Kejagung menyita sejumlah lahan milik para tersangka.

Aset tanah senilai Rp 510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto disita pada pada Rabu (10/9/2025).

Aset yang disita Kejagung ini terdiri dari 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru