Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Sabu di Jalan Besar Marindal

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 13 September 2025 19:24 WIB
90 view
Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Sabu di Jalan Besar Marindal
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar berinisial AS dan DW berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (13/9/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk 2 pengedar sabu masing-masing berinisial DW (26) warga Gang Famili Dusun V Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan AS (25) warga Asrama Widuri Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas/Jalan Bajak V Ujung.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025) mengatakan keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Jalan Besar Marindal Gang Rahmat Kelurahan Harjosari.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Rahmat marak peredaran narkotika. Sehingga Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya.

Setelah diselidiki lanjut Thommy, salah seorang petugas yang melakukan undercover buy menemui salah seorang pengedar berinisial DW dan berpura-pura memesan 1 gram sabu seharga Rp 500 ribu.

"Saat tersangka diminta untuk memperlihatkan contoh sabu, petugas yang menyamar langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya sudah memantau tak jauh dari lokasi. Dari DW disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan 1 lembar kertas dengan lakban," katanya dengan tegas.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang terlarang itu bersama tersangka AS dari seseorang di Jalan Jermal XV. Petugas kemudian membawa DW untuk pengembangan mencari tersangka lainnya.

"Tak butuh waktu lama petugas kita berhasil menangkap AS di Jalan Bajak V Ujung. Saat diinterogasi, AS mengakui jika dia bersama DW patungan membeli sabu seberat 1,05 gram seharga Rp 600 ribu. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," ungkapnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," tambah Thommy mengakhiri.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru