Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Aeknabara

Efran Simanjuntak - Selasa, 16 September 2025 16:27 WIB
916 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Aeknabara
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Tersangka pengedar sabu, SR (42), warga Aeknabara, memperlihatkan sabu barang bukti lainnya, setelah ditangkap Tim Opsnal 2 Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (15/9/2025).
Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse NarkobaPolres Labuhanbatu menggagalkan peredaran Narkoba di Aeknabara Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Hampir 2 ons sabu diamankan dari seorang pria yang diduga sebagai pengedar, saat diringkus di Simpang Desa N2, Senin (15/9/2025).

Tersangka berinisial SR (42), warga Aeknabara, diamankan Tim Operasional 2 Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri SH MH dan Kanit I Ipda Sastrawan Ginting.

Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri mengatakan SR ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 15.00 WIB.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di Desa Pondokbatu Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu. Tim kemudian turun melakukan penyelidikan, lalu menangkap SR, tersangka pengedar sabu di desa itu," sebut Iwan Mashuri.

Baca Juga:

Saat penggeledahan, tim menemukan sabu 2 bungkus (plastik klip besar) dengan berat total 181,55 gram. Tim juga mengamankan barang bukti lain, plastik klip kosong, timbangan digital, handphone dan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan pelaku.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui pria perantara yang tidak dikenal. Sabu tersebut diterima di simpang Desa N-2 Aeknabara, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang Labusel. Tim kemudian melakukan pengembangan, namun keberadaan Guntur dan oknum perantara belum ditemukan," kata Kasat.

Ia menyebut tersangka SR dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengapresiasi penangkapan pengedar sabu tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran Narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

"Polres Labuhanbatu berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran Narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku," kata Arwin. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Lubukpakam Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Dengan Sabu 50 Kg, Ekstasi 100.350 Butir
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk 2 Pengedar, Amankan Sabu 725,21 Gram dan 114 Butir Ekstasi-Happy-5
15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Medan
Hadiri Miliad ke-26 Pendawa, Bobby Nasution Ajak Seluruh Kader Berantas Narkoba
Polres Simalungun Ringkus 2 Tersangka Narkoba
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Perumnas Simalingkar
komentar
beritaTerbaru