Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Ditangkap Polisi Depan Gerbang Sekolah, Residivis Ini Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 17 September 2025 11:35 WIB
158 view
Ditangkap Polisi Depan Gerbang Sekolah, Residivis Ini Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Diamankan: Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (12/9/2025).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 2,94 gram berhasil diamankan bersama seorang residivis berinisial MAR (25), warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (17/9/2025), menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan gerbang SD Negeri, Jumat (12/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya oknum terlibat kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapati tersangka MAR sedang berjalan di depan gerbang sekolah," ujar Irwanta.

Melihat petugas, tersangka menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya. Tim kemudian memerintahkan MAR mengambil barang yang dijatuhkannya. Hasilnya, ditemukan 8 paket sabu dan sebuah ponsel Oppo warna hitam dari kantong celananya.

Baca Juga:
Saat diinterogasi, MAR mengakui barang haram itu miliknya dan diperoleh dari temannya berinisial P. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak ditemukan. Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka MAR sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Irwanta. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Hina Keturunan Siraja Borbor Lewat Siaran Langsung Facebook, Christian Sianturi Diamankan Polisi
komentar
beritaTerbaru