Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

KPK Panggil Dirut Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

Redaksi - Rabu, 17 September 2025 15:32 WIB
604 view
KPK Panggil Dirut Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
Tsa Tsia-VOI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto (RHA). Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025) dikutip detikcom.

"RHA Direktur Utama PT Taspen," tambahnya.

KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Vonis 20 Tahun PN Lubukpakam Bagi 5 Terdakwa Narkoba, LSM KPK RI Duga Ada Kejanggalan
KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK Terkait Korupsi Izin Tambang
Mantan Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya
Amien Sunaryadi Raih GRC Lifetime Achievement Award 2025
komentar
beritaTerbaru