Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli
Medan(harianSIB.com)Menjelang berbuka puasa di hari kedua Ramadan, Sabtu (21/2/2026), bisnis kuliner aneka jajanan di sejumlah titik Kota Me
Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar pil ekstasi di Areal parkiran salah satu apartemen Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dari tangan tersangka berinisial FAH (24) warga Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung itu turut disita barang bukti 9 butir pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat bersih 3,29 gram.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025) menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di areal parkiran salah satu apartemen Jalan Listrik sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat itu juga petugas mendapat nomor ponsel pengedar narkoba itu," ujarnya.
Baca Juga:Salah seorang petugas sambung Thommy, menghubungi FAH dan memesan 9 butir pil ekstasi. Dalam pembicaraan telah disepakati untuk harga 1 butir ekstasi Rp 190 ribu. Tersangka mengajak petugas yang menyamar di areal parkiran apartemen.
"Setelah bertemu di areal parkiran, tersangka menyerahkan pesanan narkoba (9 butir pil ekstasi) ke salah seorang petugas yang menyamar. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang sudah memantau tak jauh dari lokasi," ungkapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi bahwasanya barang haram itu dia terima dari MD yang tujuannya untuk dijual kembali kepada pembeli. Untuk 1 butir pil ekstasi, FAH mengaku mendapat keuntungan Rp 20 ribu. Tersangka mengaku sudah 7 bulan mengedarkan narkoba.
"Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat denganPasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (*)
Medan(harianSIB.com)Menjelang berbuka puasa di hari kedua Ramadan, Sabtu (21/2/2026), bisnis kuliner aneka jajanan di sejumlah titik Kota Me
Tanjungbalai(harianSIB.com)Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Tanjungbalai dalam menyikapi keluhan masyarakat di media sosial, Pol
Tapteng(harianSIB.com)Penipuan mengatasnamakan Sekda Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah Binsar TH Sitanggang, beredar melalui aplikasi Wha
Tapteng(harianSIB.com)Kondisi harga komoditas yang belum stabil di Tapteng terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat jelang dan sela
Medan(harianSIB.com)Kinerja selama 100 hari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Satres Narkoba berhasil mengungkap 5
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut mengintensifkan patroli subuh dan pengamanan selama Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan situasi keamanan
Aekkanopan(harianSIB.com)Tim Safari Ramadan 1447 H Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) mengajak 8 ustadz saat mengunjungi delapan masjid yang
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian melihat secara nyata saat ini volume air Bendungan Tanah Merah mengalami penyusuta
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Sebulan diburon, tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap tersangka pelaku Curanmor (Penc
Medan(harianSIB.com)Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi menyampaikan apresiasi atas instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintah
Humbahas(harianSIB.com)Sejak Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terbentuk, baru pertama kali seorang kepala daerah secara langsung men
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan bersama Kelompok Tani "Muda Djaya" di Sipalpal Desa