Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Pil Ekstasi di Areal Parkiran Apartemen

Roy Surya D Damanik - Kamis, 18 September 2025 15:39 WIB
487 view
Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Pil Ekstasi di Areal Parkiran Apartemen
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR EKSTASI: Tersangka pengedar pil ekstasi berinisial FAH diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (18/9/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar pil ekstasi di Areal parkiran salah satu apartemen Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tangan tersangka berinisial FAH (24) warga Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung itu turut disita barang bukti 9 butir pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat bersih 3,29 gram.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025) menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di areal parkiran salah satu apartemen Jalan Listrik sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat itu juga petugas mendapat nomor ponsel pengedar narkoba itu," ujarnya.

Baca Juga:
Salah seorang petugas sambung Thommy, menghubungi FAH dan memesan 9 butir pil ekstasi. Dalam pembicaraan telah disepakati untuk harga 1 butir ekstasi Rp 190 ribu. Tersangka mengajak petugas yang menyamar di areal parkiran apartemen.

"Setelah bertemu di areal parkiran, tersangka menyerahkan pesanan narkoba (9 butir pil ekstasi) ke salah seorang petugas yang menyamar. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang sudah memantau tak jauh dari lokasi," ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi bahwasanya barang haram itu dia terima dari MD yang tujuannya untuk dijual kembali kepada pembeli. Untuk 1 butir pil ekstasi, FAH mengaku mendapat keuntungan Rp 20 ribu. Tersangka mengaku sudah 7 bulan mengedarkan narkoba.

"Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat denganPasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
komentar
beritaTerbaru