Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Korupsi Jalur Kereta, Eks Dirjen Kemenhub Tetap Dipenjara 7,5 Tahun

Redaksi - Sabtu, 20 September 2025 16:49 WIB
619 view
Korupsi Jalur Kereta, Eks Dirjen Kemenhub Tetap Dipenjara 7,5 Tahun
Dok. Kejaksaan Agung
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono digiring petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur rel kereta Api Besitang-Langsa.

Pada 4 September 2025, dalam musyawarah hakim di tingkat banding, Prasetyo diperintahkan untuk tetap ditahan.

Masa tahanannya ini dikurangi dengan yang telah dijalani.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Prasetyo telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding ini pada Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Prasetyo dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Prasetyo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Karena dinilai terbukti melanggar Pasal 18, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Prasetyo.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru