Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Korupsi Jalur Kereta, Eks Dirjen Kemenhub Tetap Dipenjara 7,5 Tahun

Redaksi - Sabtu, 20 September 2025 16:49 WIB
618 view
Korupsi Jalur Kereta, Eks Dirjen Kemenhub Tetap Dipenjara 7,5 Tahun
Dok. Kejaksaan Agung
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono digiring petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur rel kereta Api Besitang-Langsa.

Jumlahnya sesuai dengan nilai korupsi yang diterimanya dalam perkara ini, yakni Rp 2,6 miliar.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta benda Prasetyo akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Namun, jika hasil lelang masih belum mencukupi, Prasetyo akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru