Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Batubara

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 22 September 2025 15:22 WIB
325 view
Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Batubara
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga MAAL (22) dan AA (22) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) sore.

Jimmy juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang hendak dijual kepada pemesan.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"MAAL dan AA akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru