Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Batubara

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 22 September 2025 15:22 WIB
326 view
Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Batubara
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga MAAL (22) dan AA (22) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) sore.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga membawa narkotika jenis sabu, dua orang pemuda masing-masing inisial MAAL (22) alias Ade dan AA (22) alias Adri diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi di kawasan Jalan Batubara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padanghilir, Sabtu (13/9/2025)

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Senin (22/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan kedua pelaku sebagai sarang peredaran sabu dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres beserta Kanit langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

Baca Juga:
Sesampainya di Jalan Batubara, petugas melihat ada 2 orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa berlama-lama, polisi pun bergegas meringkus kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

"Saat digeledah, petugas turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,56 gram, 1 kotak rokok, 2 HP android, 1 unit sepedamotor jenis matic dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu," ujar Kasat Resnarkoba.

Jimmy juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka yang hendak dijual kepada pemesan.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"MAAL dan AA akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru