Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Kejagung Tetapkan CEO Navayo Masuk DPO Kasus Satelit Kemenhan

Redaksi - Selasa, 23 September 2025 07:28 WIB
369 view
Kejagung Tetapkan CEO Navayo Masuk DPO Kasus Satelit Kemenhan
KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Atas dasar pengakuan itu, Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri, atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, menandatangani empat buah Surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo.

Belakangan terungkap, sertifikat ini disiapkan oleh Van Der Hayden

Hingga CoP ditandatangani, tidak ada pihak yang memeriksa apakah pengiriman barang itu sudah benar-benar dilakukan oleh pihak Navayo.

Setelah CoP itu terbit, Navayo mengirimkan empat invoice penagihan pembayaran atas pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

Baca Juga:
Namun, tagihan itu tidak dibayar karena hingga 2019, Kemenhan tidak memiliki anggaran pengadaan satelit.

Navayo kemudian menggugat Kemenhan melalui International Criminal Court (ICC) Singapura untuk membayar 23,4 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
Kejagung Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi Penyaluran Beras Subsidi
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.570 Meter di Kota Bogor
Kejagung Benarkan Penodong Pengendara di Tangsel Jaksa: Diperiksa Timwas
Kejaksaan Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
komentar
beritaTerbaru