Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Komisaris hingga Presdir BUMD di Lampung Ditahan, Korupsi Uang Komisi Migas 17,28 Juta Dollar AS

Redaksi - Selasa, 23 September 2025 07:31 WIB
688 view
Komisaris hingga Presdir BUMD di Lampung Ditahan, Korupsi Uang Komisi Migas 17,28 Juta Dollar AS
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Presiden Direktur dan Direktur Operasional PT LEB yang ditahan Kejati Lampung, Senin (22/9/2025) malam.

Lampung (harianSIB.com)

Tiga pejabat BUMD (badan usaha milik daerah) di Provinsi Lampung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketiganya diduga melakukan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES yang mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 261 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025).

"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi dana participating interest (uang komisi) OSES," katanya di Kejati Lampung, Senin malam dikutip dari kompas.com

Ketiga tersangka itu merupakan pejabat PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yaitu Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).

"Kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung," katanya.

Armen mengatakan bahwa peran masing-masing tersangka sesuai dengan kapasitas mereka dalam jabatannya di BUMD tersebut.

"Kerugian negara mencapai Rp 200 miliar," kata Armen.

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, terkait pengusutan uang komisi migas ini, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, serta menyita aset senilai Rp 38 miliar setelah menggeledah rumah Arinal. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru