Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Buron Kasus Pembunuhan di Karo, Ganda Nainggolan Serahkan Diri

Theopilus Sinulaki - Sabtu, 27 September 2025 17:13 WIB
197 view
Buron Kasus Pembunuhan di Karo, Ganda Nainggolan Serahkan Diri
Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo
Tersangka Ganda Nainggolan (27) usai menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo, Jumat (29/9/2025) langsung diamankan berikut barang bukti yang disita.

Karo(harianSIB.com)

Kurang dari 24 jam setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka Ganda Nainggolan (27) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo, Jumat (27/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson, membenarkan penyerahan diri tersebut. "Benar, tersangka Ganda Nainggolan telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Setelah diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan intensif," ujarnya, Sabtu (27/9) di Mapolres.

Setelah pemeriksaan awal, polisi bergerak mencari barang bukti yang sebelumnya dibuang tersangka. Hasilnya, berhasil diamankan 1 cincin emas, 1 kalung emas, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Barang bukti sudah diamankan. Saat ini pemeriksaan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti tambahan sekaligus mengembangkan motif pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban," tegas AKP Eriks.

Baca Juga:
Diketahui, korban Melky Refanta Perangin-angin (32) ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) malam. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat dijemput oleh tersangka.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Dalam waktu dekat akan digelar press release resmi. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Polrestabes Medan Ringkus DPO Penyerang Warga Lahan Garapan Selambo
Kasasi Ditolak, Kejari Sibolga Keluarkan Surat DPO Heppy Rosmani Sinaga
Cari Anggota TNI DPO Disersi, Sub Denpom I/1-4 Kisaran Malah Temukan Sabu
komentar
beritaTerbaru