Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Pelajar SMP di Labura Jadi Korban Persetubuhan, Ayah Kandung dan 3 Pria Bejat Ditangkap

Efran Simanjuntak - Kamis, 02 Oktober 2025 18:33 WIB
1.030 view
Pelajar SMP di Labura Jadi Korban Persetubuhan, Ayah Kandung dan 3 Pria Bejat Ditangkap
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala memperlihatkan 4 tersangka cabul dan persetubuhan terhadap pelajar SMP, dalam konferensi pers di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Kamis (2/10/2025).

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu meringkus 4 pria bejat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (1/10/2025). Dari 4 pelaku cabul dan persetubuhan terhadap seorang remaja putri, pelajar kelas 2 SMP, itu adalah ayah kandung korban.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala dalam konferensi pers mengatakan pelaku ditangkap atas laporan polisi, Nomor: LP/B/1176/IX/2025/SPKT Polres Labuhanbatu/Polda Sumut dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP. Sidik/388/IX/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 27 September 2025.

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Empat pelaku telah ditetapkan tersangka persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 15 Agustus 2025," kata Kapolres didampingi AKP Teuku Rivanda kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:
Keempat tersangka adalah R (49), ayah kandung korban, pekerjaan mocok-mocok, penduduk Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), S alias M (45), paman kandung korban, YS alias Y (36), teman ayah korban, buruh harian lepas, warga Panjang Bidang I Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, dan R alias KU (60), petani dan dukun, warga Kecamatan Kualuh Selatan.

"Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Labuhanbatu untuk mempermudah penyidikan. Barang bukti yang diamankan, handphone merk Vivo Y19 S Pro warna silver, biru, sepotong celana jeans panjang warna ungu motif bunga, flasdhisk merk Vandisk 4GB, sepotong celana dalam warna warna coklat dan sepotong celana tidur panjang bunga-bunga," sebutnya.

AKBP Choky Sentosa yang juga didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengatakan para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban secara terpisah.

"Tersangka R, ayah kandung korban, melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban sejak korban masih duduk di kelas IV SD (tahun 2020) sampai korban kelas 1 SMP (tahun 2024)," ungkap Kapolres.

Sedangkan tersangka S alias M, paman kandung korban, melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban pada pertengahan April 2025, saat mengetahui korban sedang berada di rumah seorang diri.

Sementara tersangka YS alias Y, yang merupakan teman ayah korban, mencabuli dan menyetubuhi korban tahun 2024, juga saat mengetahui korban seorang diri di rumah.

"Tersangka R alias KU, mengaku sebagai dukun, dengan tipu muslihat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat korban pertama kali disetubuhi dan dicabuli ayah kandungnya, korban sempat bercerita ke tetangga. Namun ayah korban mengetahui hal tersebut, lalu mengancam korban dengan menggantung kaki korban di antara selah batu bata dan seng rumahnya, sehingga korban takut menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun," jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, kasus ini terungkap karna ayah korban melaporkan tersangka R yang berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban kelas 1 SMP tahun 2024," jelas ungkap Kapolres.

Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) dan (2), subsider pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun, paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan oleh orangtua dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban (pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2)," jelas Choky. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Kendaraan Dipaksa Masuk Markas Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Penista Agama di Bukit Torpisangmata Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Buru Terduga Penista Agama Hingga Bukit Barisan
Wasops Polri Tinjau Kesiapan Polres Labuhanbatu Amankan Pileg dan Pilpres
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ajak Pers Ikut Berantas Narkoba
Dua Anggota Polres Labuhanbatu Dipecat
komentar
beritaTerbaru