Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 500 Butir Pil Ekstasi Disita

Roy Surya D Damanik - Minggu, 12 Oktober 2025 19:49 WIB
100 view
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 500 Butir Pil Ekstasi Disita
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR EKSTASI: Ketiga tersangka pengedar, ABA, MAA dan FJS diamankan berikut barang bukti 500 butir pil ekstasi, di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (12/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 pengedar narkotika dan menyita barang bukti ratusan butir pil ekstasi siap edar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAA (32) warga Jalan Balai Desa Link Pria Laut III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, FJS (28) warga Jalan Klambir V Pasar IV Gang Anas Kelurahan Ulayat A, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang dan ABA (27) warga Jalan Wilayat Raya Gang Ikwanul Muslimin tanah garapan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal informasi dari warga bahwa di sati warung Jalan Binjai KM 10,8 Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang sering dijadikan tempat transaksi gelap narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut saya dan Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Baca Juga:
Salah seorang petugas yang menyamar sambungnya, langsung masuk ke dalam warung dan menemui seorang tersangka berinisial MAA untuk memesan ekstasi. Tak lama MAA pergi untuk mengambil pesanan narkoba itu.

"Tak lama berselang MMA datang bersama rekannya, FJS dengan membawa barang pesanan. Saat narkoba akan diserahkan, petugas yang menyamar meringkus kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi," ungkapnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Dolokmerawan
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
DPO Kasus Pembongkaran Ruko di Cikampak Diringkus
komentar
beritaTerbaru