Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 500 Butir Pil Ekstasi Disita

Roy Surya D Damanik - Minggu, 12 Oktober 2025 19:49 WIB
99 view
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 500 Butir Pil Ekstasi Disita
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR EKSTASI: Ketiga tersangka pengedar, ABA, MAA dan FJS diamankan berikut barang bukti 500 butir pil ekstasi, di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (12/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 pengedar narkotika dan menyita barang bukti ratusan butir pil ekstasi siap edar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAA (32) warga Jalan Balai Desa Link Pria Laut III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, FJS (28) warga Jalan Klambir V Pasar IV Gang Anas Kelurahan Ulayat A, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang dan ABA (27) warga Jalan Wilayat Raya Gang Ikwanul Muslimin tanah garapan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal informasi dari warga bahwa di sati warung Jalan Binjai KM 10,8 Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang sering dijadikan tempat transaksi gelap narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut saya dan Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Baca Juga:
Salah seorang petugas yang menyamar sambungnya, langsung masuk ke dalam warung dan menemui seorang tersangka berinisial MAA untuk memesan ekstasi. Tak lama MAA pergi untuk mengambil pesanan narkoba itu.

"Tak lama berselang MMA datang bersama rekannya, FJS dengan membawa barang pesanan. Saat narkoba akan diserahkan, petugas yang menyamar meringkus kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi," ungkapnya.

Lanjut Thommy, dari tangan kanan FJS ditemukan 1 bungkus plastik berisi 200 butir ekstasi warna hijau. Saat diinterogasi, FJS mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari MMA.

"MMA saat diinterogasi mengakui, dia masih menyimpan 300 butir ekstasi yang disimpan di rumah temannya dengan panggilan Ipan (DPO). Petugas membawa kedua tersangka untuk pengembangan, dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik berisi 300 butir pil ekstasi dari rumah Ipan," jelasnya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, MMA mengakui barang terlarang itu milik mereka bersama, dan keuntungan penjualan akan diserahkan kepada ABA. MMA juga mengaku belum lama ini telah memberikan 500 butir ekstasi kepada ABA yang sudah habis terjual.

"Petugas kembali membawa kedua tersangka untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ABA dari rumahnya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti pil ekstasi dan 3 handphone digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dikatakan Thommy, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Ju Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, juga dengan denda miliaran rupiah.

"Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Medan dari peredaran narkotika, yang sering menyasar generasi muda. Penangkapan ini tak hanya menyelamatkan ratusan nyawa potensial, tapi juga mengirim pesan tegas kepada para pengedar bahwa hukum akan terus mengejar mereka," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Dolokmerawan
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
DPO Kasus Pembongkaran Ruko di Cikampak Diringkus
komentar
beritaTerbaru