Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pelaku Dorong Lurah ke Parit Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Roy Surya D Damanik - Kamis, 16 Oktober 2025 12:58 WIB
676 view
Pelaku Dorong Lurah ke Parit Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
DIMINTAI KETERANGAN: Tersangka Mawardi sedang dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Medan Timur, Kamis (16/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Pasca diamankan Polsek Medan Timur karena mendorong Lurah Perintis, seorang pria paruh baya, Mawardi (61) mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.

Pantauan Jurnalis SIBNewsNetwork (SNN) di Mapolsek, Kamis (16/10/2025), tampak pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu terlihat lemas dan tertunduk di kursi saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, Mawardi yang diwawancarai mengungkapkan peristiwa itu berawal dari pencabutan "polisi tidur" di depan rumahnya yang dilakukan pihak kelurahan. Saat itu tersangka mengaku sangat keberatan dengan pencabutan tersebut.

"Saya memasang polisi tidur untuk keselamatan anak dan cucu yang sering bermain di depan rumah. Karena banyak pengendara motor yang kebut-kebutan saat melewati depan rumah. Saya merasa diperlakukan tidak adil dan mempertanyakan kenapa hanya rumah saya yang bermasalah. Padahal polisi tidur itu banyak di sekitaran rumahnya," bebernya.

Tersangka mengakui bahwa polisi tidur tersebut awalnya dipasang oleh pihak Kepling dan Lurah atas laporannya. Namun kemudian dicabut tanpa pemberitahuan kepadanya. Tersangka yang tidak terima itu langsung mengambil kembali polisi tidur dari tempat sampah dan memasangnya sendiri.

"Ketika Pak Lurah dan Kepling datang untuk mencabut kembali polisi tidur buatanku pada, Senin (13/10/2025) lalu terjadi pertengkaran. Hingga akhirnya emosi saya memuncak karena merasa tidak dihormati. Saya tidak bermaksud begitu, saya khilaf. Jadi mohon maaflah, karena emosi memuncak," pintanya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Ratu Kerajaan Ubur-ubur Mengaku Khilaf
Terdakwa Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 2,3 Miliar
komentar
beritaTerbaru