Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Bandar Baru

Roy Surya D Damanik - Kamis, 16 Oktober 2025 20:29 WIB
170 view
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Bandar Baru
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar sabu, Viky Kurniawan diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (16/10/2025).

Saat diinterogasi sambungnya, tersangka Viky mengakui barang haram itu miliknya, dan dia sebagai perantara untuk menjual sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Undercover, Satres Narkoba Medan Tangkap Pengedar Sabu di Penginapan
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolsek Kualuh Hulu Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ringkus 3 Tersangka Pengedar Narkotika
Bus Penumpang Tabrak Pasutri Pengendara Sepeda Motor, Satu Tewas
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 500 Butir Pil Ekstasi Disita
Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru