Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Polsek Padanghulu Bekuk Pelaku Curanmor di Medan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 17 Oktober 2025 10:07 WIB
277 view
Polsek Padanghulu Bekuk Pelaku Curanmor di Medan
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga pelaku Curanmor, Rizki Alamsyah (22) sewaktu diamankan di Polsek Padanghulu, Rabu (15/10/2025) malam.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padanghulu, Polres Tebingtinggi, membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Rizki Alamsyah (22), Rabu (15/10/2025) malam, di kawasan Jalan Sutomo, Kota Medan.

Kapolsek Padanghulu, Iptu Rudi Asman yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (17/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan itu berdasarkan laporan dari Charles Silitonga (korban) lantaran sepedamotor jenis bebek miliknya yang terparkir di tempat dirinya menginap tiba-tiba raib.

"Pada Jumat (3/10/2025) lalu, korban diketahui sempat menginap di losmen Fajar Murni, Jalan Gatot Subroto, Tebingtinggi bersama rekannya lalu memarkirkan sepedamotor di halaman penginapan. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak dari bagasi motor," ujarnya.

Baca Juga:
Ketika hendak pulang, lanjut Rudi Asman, korban terkejut karena sepedamotor miliknya sudah tidak berada lagi di area parkiran losmen.

Merasa keberatan, Charles bergegas mendatangi Polsek Padanghulu untuk membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut.

Usai menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Ipda Lukman M Aruan langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kota Medan.

"Tanpa berlama-lama, petugas pun bergerak ke Kota Medan lalu berhasil menangkap Rizki Alamsyah sewaktu membeli makanan di pinggir Jalan Sutomo," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sambung Kapolsek, pelaku yang juga residivis kasus pencurian itu mengaku nekat mencuri sepedamotor korban untuk dijual kembali kepada orang lain. Kemudian, uang hasil penjualan sepedamotor sebesar Rp 2 juta digunakan untuk keperluan pribadi.

"Selain pelaku, petugas turut pula mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 BPKB sepedamotor merek Honda Supra X 125 CC Nopol BK 6190 IN," ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta BB sudah diamankan di Polsek Padanghulu guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Rizki Alamsyah akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Rudi Asman. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
komentar
beritaTerbaru