Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Residivis Pembobol Gudang Sawit dan Kios Pupuk di Simalungun Diciduk Polisi

Mey Hendika Girsang - Minggu, 19 Oktober 2025 10:52 WIB
144 view
Residivis Pembobol Gudang Sawit dan Kios Pupuk di Simalungun Diciduk Polisi
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Residivis pembobol gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk diamankan di Polsek Tanah Jawa beserta barang buktinya, Minggu (19/10/2025).

Simalungun(harianSIB.com)

Residivis pembobol gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diciduk polisi. Pelakunya, Sunarto Manurung alias Atto warga Huta III Parbeokan.

"Pelaku diciduk berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/383/X/2025/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, 16 Oktober 2025. Pelapornya berinisial RN (42)," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (19/10/2025).

Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, pelaku beraksi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu, saksi selaku pekerja di gudang timbangan kelapa sawit milik korban atau pelapor menemukan kondisi gudang dalam keadaan berantakan.

Baca Juga:
"Saat itu, saksi mencurigai telah terjadi pembongkaran gudang dan langsung mengecek kondisi gudang. Ternyata uang tunai sekitar Rp 8 juta yang ada di dalam laci sudah hilang dan laci tempat uang ditemukan sudah berada di lantai. Diduga pelaku masuk dengan cara memanjat pintu belakang lalu turun dengan merusak asbes," terangnya.

Pencurian tidak berhenti di situ saja, kata Verry. Pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, kembali terjadi pembongkaran di gudang kios pupuk milik korban. Kali ini korban kehilangan uang tunai sekitar Rp 2,6 juta dari dalam laci tempat uang. Modus yang digunakan pelaku sama, yakni merusak pintu dan gembok untuk masuk ke dalam gudang.

"Merasa dirugikan berkali-kali, korban akhirnya membuat laporan resmi ke polisi. Setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan yang cermat dan mendalam, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian terhadap gudang timbangan kelapa sawit milik korban adalah Sunarto Manurung. Akhirnya, Sunarto ditangkap," urainya.

Saat diinterogasi, sebut Verry, ia mengakui bahwa yang melakukan pencurian terhadap gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk milik korban adalah dirinya sendiri.

"Pelaku mengaku masuk dengan cara memanjat tembok gudang, kemudian masuk ke dalam kantor gudang melalui asbes. Untuk masuk ke kios pupuk, ia merusak pintu dan gembok. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah uang dari dalam kantor gudang dan kios timbangan," terangnya.

Dalam pemeriksaan, sambung Verry, pelaku juga menerangkan bahwa aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada tempat yang sama. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10,6 juta. Ini menunjukkan bahwa pelaku adalah residivis yang sudah terbiasa melancarkan aksi kejahatannya.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah golok dan satu buah linggis telah kami amankan di Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan menghadirkannya ke pengadilan," tegasnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Penggelapan Sepeda Motor
Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Siantar, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai
Residivis Pencuri HP IRT di Sibolga Ditangkap
Polisi Tembak 2 Tersangka Pelaku Pembongkaran Rumah
Polsek Medan Timur Bekuk Residivis Yang Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Curanmor
Polsek Mardingding Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pencurian
komentar
beritaTerbaru