Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Dari Dalam Gubuk, Polres Pematangsiantar Bekuk Pemuda Pemilik 230 Gram Ganja

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 20 Oktober 2025 11:56 WIB
358 view
Dari Dalam Gubuk, Polres Pematangsiantar Bekuk Pemuda Pemilik 230 Gram Ganja
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Diamankan: Tersangka Abdul saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (13/10/2025).

Kepada petugas, Abdul mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang tidak diketahui identitasnya. Namun, ketika dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

"Pelaku dan seluruh barang bukti kini sudah di amankan di ruangan Sat Resnarkoba Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Irwanta menegaskan, Polres Pematangsiantar akan terus gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya." Kami berkomitmen menjaga Pematangsiantar tetap bersih dari peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan," pungkasnya. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Viral Guru Honor Tinggal di Gubuk Reyot, Kominfostan Deliserdang: Teliti Dulu Informasi
Tekan Peredaran Narkotika, Polres Tebingtinggi Lakukan GSN di Desa Tinokkah Sergai
Polisi Bakar Gubuk Narkoba di Labura
Seorang Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kualuh Hilir
Petugas Gabungan GKN di Percut Sei Tuan, 3 Orang Diamankan dan 20 Gubuk Dibakar
Polsek Marbau Bersama Aparat Desa Marsel Bakar Gubuk Narkoba, 1 Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
komentar
beritaTerbaru