Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Dua Orang Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Kamis, 23 Oktober 2025 14:41 WIB
461 view
Dua Orang Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai
Foto : Dok/Ruslan
DIAMANKAN : M alias N (laki-laki/49) dan S alias T (perempuan/40) diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkoba berupa shabu, Selasa (21/10/2025).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang atas kepemilikan narkoba di sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan SIP menjelaskan bahwa kedua orang pemilik sabu tersebut adalah M alias N (laki-laki/49) warga Jalan M Abbas Gang Losmen Lingkungan III Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan S alias T (perempuan/40) warga Jalan M U Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Ipda Ruslan juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula saat adanya informasi bahwasannya ada 1 orang yang sering menjual belikan atau pengedar narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

" Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut, dan petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki dan seorang perempuan," ucap Ipda Ruslan.

Baca Juga:
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Ipda Ruslan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,89 gram dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,93 gram serta uang tunai Rp. 256.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

" Selanjutnya petugas melakukan introgasi, dan mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dia peroleh seorang laki-laki berinisial "A". Dan selanjutnya petugas membawa Pelaku dan barang bukti polres Tanjung Balai untuk di lakukan proses Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ipda Ruslan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru